URtainment

Dua Penyebar Video Syur Gisel Dituntut Satu Tahun Penjara

Griska Laras, Selasa, 8 Juni 2021 15.36 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dua Penyebar Video Syur Gisel Dituntut Satu Tahun Penjara
Image: Gisella Anastasya. (Instagram @gisel_la)

Jakarta - Kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes memasuki babak baru.

Dua terdakwa penyebar video tersebut, Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar, dituntut 1 tahun penjara karena dianggap telah meresahkan masyarakat.

"Menyatakan terdakwa Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata Jaksa Penuntut Umum seperti dilihat di SIPP PN Jaksel.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50 juta," lanjutnya.

Apabila terdakwa tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama subsider selama 3 bulan kurungan.

Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar terbukti melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Tuntutan tersebut telah dibacakan pada 25 Mei 2021, sementara agenda pledoi dari kedua terdakwa akan berlangsung, hari ini (8/6/2021).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait