URtech

Duh, Hoax Vaksin COVID-19 Masih Merajalela di Media Sosial

Afid Ahman, Rabu, 17 Maret 2021 11.54 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Duh, Hoax Vaksin COVID-19 Masih Merajalela di Media Sosial
Image: Ilustrasi hoax. (Pixabay)

Jakarta - Hoax soal vaksin COVID-19 masih merajalela di media sosial. Tengok saja hingga Selasa (16/03/2021) Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kominfo) telah mengidentifikasi sebanyak 130 isu hoax yang berkaitan dengan vaksin COVID-19. 

Berdasarkan sebarannya, dalam platform Facebook terdapat 679 konten, di Instagram ada 9 konten, Twitter 45 konten, Youtube 41 konten dan TikTok 15 konten.

“Informasi atau pemberitaan hoax mengenai Vaksin COVID-19 kian banyak tersebar di berbagai platform digital. Hingga saat ini, lebih dari 130 isu hoax tersebar di media sosial. Hoax di platform digital bisa kita atasi, yang pertama pasti setelah melakukan cek, ricek, konfirmasi dan verifikasi maka diberikan label: Itu hoax, disinformasi dan malinformasi,” jelas Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Johnny mengatakan apabila Indonesia berhasil melawan pandemi, maka pemulihan kegiatan masyarakat bisa segera dilakukan. Salah satu cara yang efektif adalah masyarakat menghindarkan diri dari berita hoax terkait vaksinasi. 

“Terlalu banyak hoax dan itu tidak bermanfaat, mari kita jaga bersama-sama ruang digital kita yang sehat, ruang digital kita yang bersih, kita gunakan itu secara cerdas dan secara cermat,” ajaknya.

Menurut Menkominfo, potensi pergerakan penyebaran hoax bisa dilakukan di media sosial lain yang bersifat terbatas dan tertutup, seperti di grup WhatsApp. Sehingga dengan mengandalkan kedewasaan dan kecerdasan masyarakat penting untuk melakukan pencegahan. 

“Kalau di WA Grup itu tolong sekali lagi, jangan menyebarkan informasi yang gak perlu. Tidak saja (berita hoax) Vaksinasi terkait dengan Covid-19, tapi seluruh aktifitas masyarakat. (informasi) yang tidak bermanfaat, yang salah, yang keliru, jangan (disebarkan),” tegasnya.

Meskipun pelaku penyebar hoax harus berhadapan dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia, Menkominfo yakin akan ada sanksi sosial bakal dihadapi jika tidak menjaga etika dalam bersosial media.

“Saya percaya rekan-rekan media sekalian mengetahui itu, sudah menyampaikan itu kepada masyarakat. Tetapi tugas kita bersama-sama tiada akhir untuk terus menyampaikan kepada masyarakat agar ruang digital kita yang menjadi tumpuan aktifitas masyarakat, bisa kita jaga dengan baik secara bersama-sama,” pungkas Menkominfo.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait