URedu

Apa Hukum Menonton Film Dewasa saat Puasa?

Urbanasia, Sabtu, 25 Maret 2023 11.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Apa Hukum Menonton Film Dewasa saat Puasa?
Image: Ilustrasi menonton film dewasa saat puasa (pexels)

Jakarta - Saat menjalankan ibadah puasa, umat Islam wajib untuk menahan haus, lapar, dan nafsu (emosi, syahwat) hingga waktu buka puasa. Lantas apakah aktivitas memicu syahwat seperti menonton film dewasa membatalkan puasa?

Sebagian orang mungkin masih belum tahu bagaimana hukum menonton film adegan dewasa saat puasa. Pasalnya, kegiatan ini sangat berpotensi menimbulkan syahwat.

Daripada bingung, yuk simak ulasan tentang hukum menonton film dewasa saat puasa berikut ini!

Hukum Menonton Film Dewasa saat Puasa

Selain merokok, hal lain yang terkadang dianggap bisa membatalkan puasa seseorang adalah menonton film dewasa karena berhubungan dengan syahwat (nafsu).

Melansir NU Online, memandang sesuatu yang dengan nafsu tidak termasuk dalam hal yang membatalkan puasa. Jadi, menyaksikan film dewasa saat puasa tidak secara langsung membatalkan puasa.

Pendapat tersebut didasarkan pada pandangan Imam An Nawawi dalam Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, yang tertulis dalam kitab Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H, jilid II, halaman 247.

"Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama," bunyi kitab tersebut.

Meski begitu, orang yang sedang menjalankan ibadah puasa dianjurkan untuk sebisa mungkin menghindari perbuatan yang bisa memicu syahwat, seperti menonton film dewasa.

Pasalnya, aktivitas itu menurut Iman An Nawawi bisa menimbulkan syahwat, kemudian mengarah kepada kegiatan seperti onani yang bisa membatalkan puasa.

"Yang menjadi pertimbangan adalah sejauh mana tindakan tersebut mengobarkan syahwat dan dikhawatirkan terjadi ejakulasi dan orgasme," tulis Imam An Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab.

Para ulama juga menuturkan bahwa esensi dari ibadah puasa tidak hanya menahan lapar dan haus saja, tapi termasuk menahan godaan nafsu syahwat sebagai bentuk pengendalian diri.

Jadi dari ulasan tersebut bisa diambil kesimpulan, menonton film dewasa saat puasa bukan aktivitas yang diharamkan namun sebaiknya dihindari, karena dikhawatirkan bisa menjurus ke pengumbaran hawa nafsu.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait