Cara Mengurus IMB Rumah yang Telah Dibangun serta Biaya Retribusinya

Jakarta - IMB atau Izin mendirikan bangunan (IMB) adalah salah satu hal penting dalam membangun sebuah bangunan. Jika bangunan tidak memiliki IMB, maka dapat terancam dirobohkan atau dibongkar oleh pemerintah. Lalu, bagaimana cara mengurus IMB jika rumah telah dibangun serta berapa biaya yang dibutuhkan untuk hal tersebut?
Seseorang yang ingin membangun sebuah bangunan baik gedung, rumah maupun bangunan lainnya harus mendapat IMB dari Pemerintah Daerah (Pemda) agar bangunan dapat dibuat sesuai dengan persetujuan dari fungsi yang telah ditetapkan. Juga dapat dibuat sesuai dengan rencana pembuatan bangunan yang telah disepakati sejak awal.
Apa Saja Manfaat IMB?
Ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh saat mengurus IMB sebuah bangunan. Berikut beberapa di antara manfaat tersebut.
1. Cepat mendapatkan kepastian dalam pembuatan bangunan.
2. Memberikan perlindungan jika terjadi sesuatu pada bangunan terkait hukum.
3. Kemudahan saat ingin menaikan harga jual bangunan dan tanah.
4. Mendapatkan jaminan bila mendadak membutuhkan pinjaman uang di Bank karena memiliki IMB.
Syarat Mengurus IMB
Umumnya, IMB diurus ketika pembangunan belum dimulai. Tapi, jika sudah terlanjur, kalian masih bisa mengurus IMB ketika bangunan sudah jadi.
Nah, seperti pengurusan dokumen pada umumnya, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi. Berikut rinciannya:
1. Surat Permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data dengan materai 10.000.
2. Identitas pemohon/penanggung jawab: KTP dan NPWP (jika perorangan) dan NIB (jika badan usaha).
3. Surat kuasa permohonan IMB
4. Bukti kepemilikan tanah
5. Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun terakhir
6. Foto lokasi (sudut kiri, sudut kanan, dan depan)
7. Perizinan yang dimiliki
8. Izin Rencana Kota (IRK): Peta BPN (maksimal 200 m2), hasil ukur SKB (minimal 200 m2).
9. Lembar pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA): disetujui oleh arsitek (rumah tinggal) dan disetujui oleh ahli dengan Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) untuk non rumah tinggal/rumah tinggal dengan basement/lift.
10. GPA 2D (format DWG) dan GPA 3D (format kmz/SketchUp)
11. Rekomendasi TSP (untuk cagar budaya)
12. IPTB penanggung jawab perencanaan struktur dan mekanikal elektrikal (jika memiliki basement/lift/bentang 6 m).
Biaya Mengurus IMB
Biaya retribusi pada rumah bisa berbeda, tergantung luas bangunan dan harga satuan pada jenis bangunan. Harus dicermati, bahwa setelah surat ketetapan retribusi daerah diterbitkan oleh Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi, barulah pembayaran bisa dilakukan. Jika belum, maka tidak dapat dilanjut ke tahap pembayaran.
Berikut cara menghitung biaya retribusi untuk rumah yang telah dibangun:
Luas Total Lantai Bangunan x Harga Satuan = Biaya Retribusi IMB Rumah