Biaya Balik Nama Motor Serta Syarat dan Cara Mengurusnya Tahun 2022
Jakarta - Bagi kamu yang berniat membeli motor bekas, penting untuk mengetahui biaya balik nama motor dan prosedur mengurusnya. Lalu, berapa biaya balik nama motor jika mengurusnya sendiri di kantor Samsat?
Biaya balik nama motor (biaya balik nama sepeda motor) sebenarnya bisa berbeda untuk setiap daerah tergantung kebijakan perpajakan serta jenis kendaraannya. Namun, perbedaan biaya balik nama motor tersebut umumnya tidak terlalu besar.
Selain itu, dengan mengetahui besaran biaya balik nama motor, pemilik kendaraan dapat menyiapkan sejumlah uang yang akan dikeluarkan sebelum datang ke kantor Samsat.
Balik nama kendaraan bermotor sendiri merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.
Pengalihan nama tersebut dilakukan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Lalu apa saja yang harus diketahui tentang balik nama motor? Simak penjelasannya di bawah ini!
Syarat Balik Nama Motor
Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya. Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya kalian mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:
- KTP asli dan fotocopy pemilik baru
- BPKB asli dan fotocopy
- STNK asli dan fotocopy
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
- Bukti cek fisik kendaraan
Cara Balik Nama Motor
Berikut tahapan-tahapan atau cara mengurus balik nama motor di kantor Samsat yang perlu diketahui:
- Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik baru kendaraan bermotor. Pastikan pemilik kendaraan membawa semua dokumen persyaratan balik nama.
- Selanjutnya, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
- Serahkan hasil cek kendaraan tersebut kepada petugas Samsat bersama persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK.
- Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama.
- Selesaikan proses pembayaran di loket.
Biaya Balik Nama Motor
Untuk melakukan balik nama motor, maka kamu harus tahu berapa biaya yang harus dipersiapkan, berikut ulasannya:
- Biaya administrasi: Rp 35.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
- Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
- Denda apabila ada keterlambatan pajak
Baca Juga: Rumus Hitung Besaran Pajak Mobil yang Benar
Perlu diingat bahwa jumlah biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar. Selain itu, biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya.
Nah, itulah informasi seputar biaya balik nama motor atau biaya balik nama sepeda motor 2022. Biaya balik nama motor tentu akan lebih murah jika mengurusnya sendiri di kantor Samsat.