Diduga Terlibat Suap, Rektor Universitas Lampung Ditangkap KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Sabtu (20/8/2022). Karomani ditangkap atas dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar KPK tadi malam dini hari berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung. Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta.
Saat ini ada tujuh orang yang terjaring dalam OTT tersebut. Mereka sudah berada di Gedung KPK Jakarta Selatan. KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap itu.
"Perkembangannya akan segera disampaikan," kata Ali Fikri lagi.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Prof. Dr Karomani M.Si terpilih menjadi Rektor Universitas Lampung (Unila) pada Oktober 2019 untuk periode jabatan 2019-2023.