URedu

Menangis Bisa Membatalkan Puasa, Benarkah?

Urbanasia, Sabtu, 25 Maret 2023 12.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Menangis Bisa Membatalkan Puasa, Benarkah?
Image: Ilustrasi menangis (Freepik)

Jakarta - Saat berpuasa, kesedihan bisa saja muncul sampai seseorang meneteskan air mata (menangis). Lalu, bagaimana hukum menangis saat puasa? Berikut ini adalah penjelasannya!

Menangis merupakan hal yang bisa terjadi, bahkan saat seseorang berpuasa. Nyatanya masih banyak umat muslim yang mempertanyakan mengenai hukum menangis saat puasa.

Apakah menangis itu akan membatalkan puasa? Yuk simak penjelasannya berikut!

Hukum Menangis saat Puasa

Untuk menjelaskan bagaimana hukum menangis saat puasa, Urbanasia akan mencoba mengutip penjelasan dari Pengajar Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember, Ustaz M. Ali Zainal Abidin.

Menurut Ustadz Ali, menangis tidak termasuk dari hal yang dapat membatalkan puasa. Argumen beliau ini didasarkan pada Kitab Matan Abu Syuja’, yang kurang lebih bunyinya sebagai berikut:

“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad.” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).” 

Dalam penjelasan kitab itu disebutkan bahwa sesuatu yang sampai rongga bagian dalam tubuh atau kepala bisa membatalkan puasa. Lalu apakah mata termasuk rongga tersebut?

Jawabannya adalah tidak. Pasalnya, mata tidak termasuk dari ‘jauf’. Selain itu juga tidak ada saluran dari mata yang mengarah ke tenggorokan. Sehingga menangis tidak membatalkan puasa. 

Namun, hal ini berbeda cerita ketika air mata yang keluar itu justru masuk ke mulut. Ketika hal ini terjadi, maka puasa bisa batal, namun bukan karena menangisnya, melainkan karena air mata yang masuk ke mulut.

Hukum dapat berubah pula jika seseorang menangis berlebihan karena hal yang tidak ada kaitannya dengan ibadah, atau sia-sia. Seperti contoh saat menonton drama lalu menangis, atau menangis karena diputusin. Hal ini sebaiknya di hindari walau tidak membatalkan puasa.

Itulah penjelasan mengenai hukum menangis saat berpuasa, semoga membantu ya!

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait