Pemerintah Buka 1 Juta Formasi CPNS dan PPPK 2024, Yuk Siapin Berkas!
Jakarta - Pemerintah berencana membuka satu juta formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tahun 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta pemerintah daerah untuk memberikan usulan prioritas formasi PPPK bagi tenaga honorer di bidang kesehatan dan pendidikan.
"Kami berharap dari daerah segera mengusulkan untuk PPPK karena pendidikan dan kesehatan sedang menjadi prioritas. Sekarang kita sedang ajukan formasi satu juta lebih yang kita ajukan untuk 2024," kata Azwar dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Sebelumnya pemerintah telah menyiapkan 700 ribu formasi untuk tenaga honorer, namun pemda hanya mengusulkan sebanyak 400 ribu formasi.
Pembukaan formasi ini bertujuan untuk menjembatani tenaga honorer yang belum diangkat jadi ASN maupun PPPK.
Pemerintah kini tengah mempersiapkan opsi terbaik soal penghapusan pegawai honorer di tingkat kementerian atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.
Alternatif itu digunakan untuk menghindari PHK, namun juga tidak membebani Anggaran Pengeluaran Belanja Negara (APBN).
Menurut Azwar, kinerja tenaga honorer terutama di pelosok negeri sangat membantu pemerintah. Sehingga opsi PHK hanya akan menyulitkan pelayanan publik.
"Ada banyak menara-menara suar, di berbagai daerah itu ada banyak non ASN yang nyatanya mereka membantu luar biasa," sambungnya.
Saat Rapat Kabinet bersama Presiden Joko Widodo, Azwar menyampaikan, pihaknya bersama pimpinan daerah dan Komisi II DPR RI tengah mengkaji hal tersebut.
Hasilnya, Jokowi meminta Kemenpan agar mencari jalan tengah untuk jutaan pegawai honorer yang masih belum diangkat menjadi ASN.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Kecurangan Seleksi CPNS 2021
Rencana penghapusan tenaga honorer ini tertuang dalam Surat Menpan-BK, yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 saat masih menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.
Surat itu berisi Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lembaga pusat, daerah maupun kementerian.