URnews

Efektif Hari Ini, Pelanggar Ganjil Genap Bakal Didenda Rp 500 Ribu 

Griska Laras, Senin, 10 Agustus 2020 11.12 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Efektif Hari Ini, Pelanggar Ganjil Genap Bakal Didenda Rp 500 Ribu 
Image: Ilustrasi - tilang manual. (Instagram @dishubdkijakarta)

Jakarta -  Aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap mulai berlaku efektif hari ini, (10/8/2020) guys.

Pengendara roda empat yang kedapatan melanggar aturan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 500 ribu. Hal tersebut disampaikan Kasubdit Kamsel Ditlantas Metro Jaya, AKBP Herman RSH.

"Kami mohon seluruh pengguna jalan terkhusus roda empat mematuhi aturan yang berlaku. (sanksi) Ganjil - genap akan mulai dilakukan besok untuk penindakan, setelah kurang lebih 5 hari disosialisasikan," ujar AKBP Herman seperti tertulis dalam laman resmi Polri.

Herman menjelaskan, pihaknya akan langsung menindak pengendara yang melanggar aturan sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 pasal 287, yaitu denda sebesar Rp 500 ribu atau kurungan penjara selama dua bulan.  

"Langsung tilang sesuai UU No 22/2009 pasal 287 tentang sanksi ganjil- genap adalah kurungan selama dua bulan untuk denda Rp 500 ribu," sambungnya.

Kebijakan ganjil-genap tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap.

Penindakan tilang bagi pelanggar akan dilakukan baik secara manual maupun elektronik, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang sudah berlaku di beberapa ruas jalan.

Sebelumnya, aturan ganjil-genap ini sempat dicabut sementara pada 16-19 Maret, bersamaan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Namun dalam praktiknya, peniadaan ganjil- genap diperpanjangan beberapa kali.

Berikut ruas jalan Jakarta yang sudah kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M. H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10.Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya - simpang Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

21. Jalan Kemerdekaan
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan sisi timur (mulai dari simpang Jalan Paseban Raya - simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25.Jalan Gunung Sahari

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait