URnews

Ini Daftar Jalan Jakarta yang Kembali Terapkan Ganjil-Genap

Griska Laras, Jumat, 31 Juli 2020 14.48 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ini Daftar Jalan Jakarta yang Kembali Terapkan Ganjil-Genap
Image: Pixabay

Jakarta - Kebijakan ganjil-genap kembali diterapkan di sejumlah ruas jalan di Jakarta, mulai minggu depan, Senin (3/8/20). Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang diperpanjang ketiga kalinya.

Kepala Kepala Dinas Perhubunagn DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, mekanisme penerapan ganjil genap saat PSBB Transisi ketiga mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018.

Adapun kebijakan ganjil-genap kali ini akan diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta. Aturan ini berlaku pada hari kerja mulai pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB.

Berikut ruas jalan di Jakarta yang kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M. H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10.Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya - simpang Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

21. Jalan Kemerdekaan
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan sisi timur (mulai dari simpang Jalan Paseban Raya - simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25.Jalan Gunung Sahari

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait