URnews

Eks Dekan FISIP UNRI Terdakwa Kasus Pelecehan Divonis Bebas, Puluhan Mahasiswa Menangis

Rizqi Rajendra, Kamis, 31 Maret 2022 19.24 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Eks Dekan FISIP UNRI Terdakwa Kasus Pelecehan Divonis Bebas, Puluhan Mahasiswa Menangis
Image: Mahasiswa UNRI menangis sambil berpelukan di depan PN Pekanbaru (Instagram @kabarpekanbaru)

Jakarta - Mantan Dekan FISIP Universitas Riau (UNRI), Syafri Harto, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya, LM (21).

Menurut pertimbangan majelis hakim saat sidang di PN Pekanbaru, Syafri Harto tidak terbukti melakukan kekerasan seksual kepada LM sebagaimana pengakuan korban.

Selama proses persidangan berlangsung, majelis hakim menilai unsur kekerasan atau ancaman yang dilakukan tidak dapat terpenuhi. Oleh karena itu, dakwaan primer tidak dapat terbukti sehingga dakwaan tidak dapat diterima hakim.

"Maka terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer-subsider, dakwaan dari subsider," kata majelis hakim saat membacakan putusan, Rabu, (30/3/22).

Akibat dari keputusan tersebut, puluhan mahasiswa UNRI yang berkumpul di depan Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mengawal jalannya persidangan merasa sangat kecewa.

Tangis para mahasiswa UNRI pecah saat mengetahui eks Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, terdakwa kasus pelecehan seksual divonis bebas oleh majelis hakim PN Pekanbaru.

Para mahasiswa UNRI yang memakai jas almamater berwarna abu-abu tersebut tampak berpelukan satu sama lain sebagai bentuk dukungan moral, sambil berurai air mata.

"Perjuangan kita untuk mendapatkan keadilan bagi korban tidak selesai sampai di sini saja kawan-kawan, masih ada kelanjutan. Maka dari itu kami harapkan kita semua tetap membersamai kasus ini," teriak salah satu mahasiswa dikutip dari video Instagram @kabarpekanbaru.

Sebelum divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Syafri Harto dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta 700 ribu.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait