URnews

Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, Apa Bedanya dengan Vonis Bebas?

Itha Prabandhani, Sabtu, 19 Maret 2022 11.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, Apa Bedanya dengan Vonis Bebas?
Image: Ilustrasi hukum dan peraturan. (Freepik)

Jakarta - Dua terdakwa penembak Laskar FPI di Tol Cikampek KM 50, yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, Jumat (18/3/2022). Hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa merupakan upaya membela diri, sehingga tidak dapat dihukum.

Menurut hakim, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana seperti pada dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum. Namun demikian, keduanya mendapatkan vonis lepas karena alasan pembenaran dan pemaaf. Selain itu, hakim juga melepaskan terdakwa dari segala tuntutan.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," demikian pernyataan Ketua Majelis Hakim Muhammad Arif Nuryanta dalam pembacaan keputusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Sebenarnya apa sih perbedaan vonis lepas dan vonis bebas?

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, vonis bebas dan vonis lepas mempunyai arti hukum yang berbeda.

“Vonis lepas artinya terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan pidana, tetapi tidak dihukum karena ada alasan pemaaf atau penghapus pidana,” ungkap Abdul saat dihubungi Urbanasia, Sabtu (19/3/2022).

“Dengan demikian, si pelaku tidak dapat dihukum. Sedangkan vonis bebas artinya (perbuatan pidana) tidak terbukti sama sekali,” lanjutnya.

Terkait alasan pembenar dan pemaaf tersebut, Abdul menjelaskan beberapa hal yang dapat menjadi alasan pemaaf dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

· Pelaku menderita sakit jiwa (pasal 44 KUHP)

· Pelaku belum dewasa atau masih anak-anak (pasal 45 KUHP)

· Pelaku melakukan tindakan pidana karena dipaksa pihak lain (pasal 48 KUHP)

· Melakukan pembelaan diri karena terpaksa, serangannya melebihi kemampuan (49 KUHP)

· Melakukan perbuatan pidana karena melaksanakan perintah jabatan (51 KUHP), misalnya pelaksana hukuman mati

Setelah putusan hakim dikeluarkan, proses hukum selanjutnya adalah menunggu upaya lanjutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apakah JPU akan menerima keputusan hakim atau tidak. Jika tidak, JPU dapat mengajukan kasasi.

“Upaya hukum Jaksa dengan mengajukan kasasi, bukan banding,” pungkas Abdul.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait