URnews

Eks Napi Koruptor Dilibatkan dalam Program Antikorupsi, Ini Kata Novel

Ardha Franstiya, Senin, 23 Agustus 2021 15.59 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Eks Napi Koruptor Dilibatkan dalam Program Antikorupsi, Ini Kata Novel
Image: Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. (Dok. Urbanasia)

Jakarta - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi rencana KPK akan melibatkan mantan narapidana (napi) koruptor ke dalam program antikorupsi.

Novel mengatakan, ketika eks napi koruptor dilibatkan ke dalam program antikorupsi, maka dianggap mencoreng integritas dari pihak yang selama ini telah mengkampanyekan dan bertindak nyata dalam memberantas korupsi.

“Ketika eks koruptor dijadikan penyuluh, maka orang-orang yang selama ini telah menjaga integritas dan mengikuti sertifikasi sebagai penyuluh antikorupsi, dan membantu upaya pemberantasan korupsi terutama bidang pencegahan menjadi kecil hati. Karena posisinya kemudian disamakan dengan eks koruptor yang menjadi penyuluh,” jelas Novel kepada Urbanasia, Senin (23/8).

“Bila hanya ingin mendapatkan fakta-fakta yang membuat orang pelaku korupsi berbuat, dampaknya terhadap diri dan keluarganya, juga bagaimana kehidupan sosial para pelaku korupsi, itu bisa dijelaskan dengan lengkap dan jujur oleh para penyelidik atau penyidik dan penuntut perkara korupsi," lanjutnya.

Novel menilai, bahwa program antikorupsi dengan melibatkan napi koruptor tersebut tidak tepat. Menurutnya, langkah ini tidak menunjukkan rasa empati kepada masyarakat selaku korban dari kasus korupsi.

“Saya khawatir ini adalah tindak lanjut dari pemahaman dari Pak Firli yang mengatakan bahwa koruptor itu penyintas (korban). Kalo pemahamamnya begitu ya sudah yang terjadi seperti itu, jadi tidak tepat," ujar Novel.

"Kalau kemudian mengatakan koruptor itu penyintas dan kemudian bikin program antikorupsi dengan dasar pemikiran seperti itu, itu kan jadi bahaya, jadi salah berempati kepada pelaku, kepada koruptornya, tapi tidak berempati kepada korban dari korupsi. Jadi saya kira salah itu, pemahaman yang salah,” terangnya.

Seperti diketahui, terdapat tujuh narapidana yang lolos skrining untuk dilibatkan dalam program antikorupsi KPK.

KPK telah menggelar kegiatan penyuluhan antikorupsi kepada 25 napi tindak pidana korupsi. Kegiatan ini sendiri telah dilaksanakan pada Rabu, 23 Maret 2021 di Lapas Sukamiskin dan Selasa, 20 April 2021 di Lapas Tangerang.

Sebelumnya, pada Minggu (22/8), Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati menjelaskan para narapidana korupsi diminta menjadi penyuluh dengan mensosialisasikan terkait pengalaman saat menjalani proses hukum. Hal itu diharapkan dapat menjadi pelajaran agar masyarakat tidak melakukan tindak korupsi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait