Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Diduga Terima Dana Pencucian Uang Pejabat Pajak Rp 647,8 Juta

Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dugaan suap mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Wawan Ridwan yang mengalir ke beberapa pihak. Salah satunya yakni mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK terhadap Wawan Ridwan.
"Terdakwa I Wawan Ridwan pada tahun 2018—2020 telah melakukan beberapa perbuatan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK M. Asri Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (27/1/2022).
Dalam surat dakwaan itu, terungkap adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp 647.850.000 (Rp 647 juta). Siwi merupakan teman dekat dari anak kandung Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.
“Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp 647.850.000.00," ujar jaksa.
Atas dugaan transfer ke Siwi dan beberapa pihak, jaksa mendakwa Wawan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, hingga mengubah bentuk hasil tindak pidana suapnya.
Jaksa menyebut, Wawan dalam melakukan pencucian uangnya dibantu oleh anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar. Jaksa mengungkap adanya uang hasil suap Wawan yang juga mengalir ke rekening Farsha Kautsar. Uang suap itu merupakan hasil rekayasa nilai pajak PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.
Jaksa menyebut Wawan bersama dengan Farsha menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) di Money Changer Raja Valutama Exchange senilai total Rp 8.820.597.500. Wawan dan anaknya juga menukarkan mata uang asing di Money Changer Dolarindo Intravalas Pratama senilai Rp 50 juta.
Wawan dan Farsha menempatkan hasil penukaran valas tersebut pada rekening Bank Mandiri milik Farsha. Uang itu dibelanjakan dan dibayarkan untuk pembelian jam tangan sejumlah Rp 888.830.000, kemudian membeli mobil Outlander dan Mercedes Benz C300 Coupe sejumlah Rp 1.379.105.000.