URnews

Eksepsi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Ditolak

Elya Berliana Prastiti, Rabu, 26 Oktober 2022 13.14 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Eksepsi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Ditolak
Image: Putri Candrawathi (berbaju putih) bersama Ferdy Sambo saat proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (ANTARA)

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi atau pembelaan terdakwa pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Hal itu disampaikan Hakim Wahyu Iman Santosa dalam putusan sela terhadap dua terdakwa tersebut di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). 

“Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Wahyu. 

Pernyataan yang sama juga disampaikan Wahyu saat membacakan putusan sela untuk terdakwa Putri Candrawathi. 

Salah satu keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah terkait dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Menurut kuasa hukum keduanya, surat dakwaan itu tidak disusun secara hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan. Selain itu, surat dakwaan juga tidak memenuhi syarat materiil. 

Namun, keberatan dari kuasa hukum terdakwa itu ternyata berseberangan dengan pendapat Majelis Hakim yang menilai surat dakwaan sudah disusun secara cermat dan lengkap. 

Menurut Majelis Hakim, surat dakwaan sudah disusun JPU dengan memberikan deskripsi yang jelas mengenai siapa yang dihadapkan sebagai terdakwa dalam perkara, tindak pidana yang dilakukan terdakwa, kapan dan di mana perkara terjadi. 

Dengan putusan sela ini, maka persidangan kasus pembunuhan Brigadir J akan berlanjut dengan pemeriksaan berkas perkara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait