URtainment

Artis Sinetron Randa Septian Ditangkap di Bali Terkait Kasus Narkoba

Shelly Lisdya, Senin, 31 Januari 2022 13.10 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Artis Sinetron Randa Septian Ditangkap di Bali Terkait Kasus Narkoba
Image: Pesinetron Randa Septian. (Instagram/randaseptian)

Bali - Polresta Denpasar menangkap seorang artis sinetron Muhammad Randa Septian (28) karena kepemilikan dan memakai narkoba jenis ganja. 

Randa ditangkap bersama dengan rekannya, Arthur Augoest H. Aruan (31). Randa ditangkap pada Jumat (7/1/2022) pukul 20.00 Wita, di salah satu hotel di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Kanit I Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono mengatakan, kala itu pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Raya Kuta.

"Dari keterangan tersangka, barang bukti tersebut (ganja) merupakan milik pribadinya yang kami temukan di meja hotel tempatnya menginap," kata Sutriono di Mapolresta Bali, Senin (31/1/2022).

Lebih lanjut, Sutriono mengatakan, barang haram tersebut dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed seharga Rp 300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara. 

Sementara penggunaan ganja tersebut, dikatakan Sutriono, Randa baru pertama kali mencoba ganja. Sementara rekannya, sudah memakai ganja sejak 2017 lalu.

"Dia cuma ingin dan coba-coba. Satu minggu datang ke Bali dia coba (ganja)," lanjutnya.

Dari penangkapan itu, pihak kepolisian mengamankan satu paket ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, hingga satu buah korek api.

Randa dan rekannya dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda Rp 8 miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait