URtainment

Buntut Konflik Frederika Alexis dan Klinik, Ngaku Belum Dibayar Sebagai BA

Eronika Dwi, Senin, 29 Maret 2021 21.49 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Buntut Konflik Frederika Alexis dan Klinik, Ngaku Belum Dibayar Sebagai BA
Image: Frederika Alexis Cull. (Instagram @frederikacull)

Jakarta - Konflik antara Putri Indonesia 2019, Frederika Alexis Cull denga sebuah klinik kecantikan ternama Jakarta belum mereda. Konflik itu bermula adanya dugaan malpraktik yang dilakukan klinik tersebut kepada Frederika.

Tak hanya soal dugaan malpraktik, rupanya Frederika juga mengaku belum dibayar sebagai brand ambassador oleh pihak klinik hingga saat ini.

Dikatakan kuasa hukumnya, Ery Kertanegara, Frederika belum pernah menerima kenikmatan satu sen pun. Padahal, Frederika telah melakukan apa yang seharusnya menjadi kewajiban seorang brand ambassador.

"Kenapa kami laporkan ini karena klien kami sudah melakukan apa yang seharusnya menjadi kewajiban dia sebagai brand ambassador daripada klinik itu, seperti menjalani perawatan di klinik itu, tapi hingga detik ini klien kami belum pernah menerima kenikmatan satu sen pun dari klinik tersebut," beber Ery Kertanegara saat ditemui wartawan di Kawasan Jakarta Selatan, Senin (29/3/2021).

Dari dua permasalahan tersebut, Frederika dan kuasa hukumnya pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan klinik tersebut ke Polda Metro Jaya pada Jumat (26/3/2021) lalu.

"Laporan kami sudah diterima, dan ada dua laporan polisi. Ini kita fokus pada Undang-Undang Kesehatan dan adanya dugaan penipuan oleh salah satu klinik kecantikan yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, kami akan melakukan upaya hukum untuk meraih keadilan," ujar kuasa hukum Frederika lainnya, Sunan Kalijaga.

1617029127-Putri-Indonesia-laporkan-klinik-kecantikan.jpegSumber: Frederika Alexis dan sang bunda bersama tim kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga dan Ery Kertanegara melaporkan klinik kecantikan dugaan malpraktik dan penipuan. (Foto: Doc. Sunan Kalijaga)

Sejumlah pasal yang dilaporkan sendiri, yakni Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) Pasal 98, Pasal 106, dan Pasal 197 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 milyar.

Sementara mengenai dugaan penipuan berbentuk pelanggaran kontrak, Frederika dan kuasa hukumnya melaporkan Bening's Clinic dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penipuan.

"Saya ingin meminta keadilan, saya menjadi korban, dan sampai sekarang belum ada itikad baik (dari klinik kecantikan terkait). Makanya saya melakukan laporan," kata Frederika.

Frederika mengaku mengalami memar di bagian wajah selama dua minggu akibat perawatan yang dia terima secara berlebihan.

Frederika juga mengklaim malpraktik dan penipuan yang dilakukan klinik kecantikan itu membuat dirinya dirugikan dari segi pekerjaan dan kesehatan.

"Pekerjaan saya sebagai publik figur terganggu akibat kejadian kemarin dengan klinik itu. Saya harus off kerja karena saya harus betulin wajah dulu. Bukan karena fisik, tapi rasa sakit yang dialami juga," beber Frederika.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait