URtainment

Fakta Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terkait Narkoba

Kintan Lestari, Kamis, 8 Juli 2021 16.55 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Fakta Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terkait Narkoba
Image: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Instagram @ramadhaniabakrie)

Jakarta - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat terkait penyalahgunaan narkoba pada Rabu (7/7/2021) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, siang tadi (8/7/2021) menggelar konferensi pers mengungkap kronologi penangkapan pasangan suami istri tersebut.

Disampaikan Yusri, ada tiga tersangka dari penangkapan tersebut, yakni RA (Ramadhania) dan AAB (Anindra Ardiansyah Bakrie), dan sopir keduanya yang berinisial ZN.

“Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama inisialnya ZN (43) laki-laki. Dia adalah sopir pekerjaannya setiap hari, juga yang membantu di kediaman dua tersangka lainnya,” kata Yusri dalam konferensi pers, Kamis (8/7/2021).

“Kedua adalah inisialnya RA, ini perempuan umurnya 31 tahun, ibu rumah tangga. Ketiga inisialnya AAB, umur 42 tahun laki-laki, karyawan swasta,” lanjut Yusri lagi.

Dalam keterangannya, Yusri juga menyebut kalau ketiganya mengonsumsi narkoba jenis sabu.

“Dilakukan tes terhadap tiga orang tersebut, tes urine menyatakan positif mengandung metafetamin atau sabu-sabu. Untuk memastikan lagi, ketiganya kita lakukan cek lab, darah dan juga rambut untuk kelengkapan berkas kami,” pungkasnya.

Berikut fakta-fakta penangkapan Ardi dan Nia yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus:

1. Penangkapan bermula dari ditemukannya sabu seberat 0,78 gram di sopir Nia dan Ardi berinisial ZN. ZN sebut sabu tersebut milik Nia Ramadhani.

2. Polisi menggeledah rumah Nia dan menemukan satu buah bong (alat isap).

3. Setelah penemuan barang bukti, Nia dan ZN dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Ardi menyerahkan diri pada malam harinya.

4. Tes urine ketiganya menunjukkan positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu.

5. Kepada polisi Nia Ramadhani akui konsumsi sabu-sabu sekitar empat hingga lima bulan lalu. Ia juga menyebut menghisap sabu bersama Ardi.

6. Polisi ungkap motif pemakaian sabu karena tekanan kerja.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meski demikian, pihak kepolisian menyebut masih akan mendalami pengakuan ketiganya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait