URtainment

Gabriella Larasati Jalani Pemeriksaan Polisi, Bagaimana Nasib ke Depannya?

Eronika Dwi, Rabu, 24 Februari 2021 08.29 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Gabriella Larasati Jalani Pemeriksaan Polisi, Bagaimana Nasib ke Depannya?
Image: Pesinetron Gabriella Larasati. (Instagram @gabriellalarasati)

Jakarta - Kasus video syur yang menimpa tokoh publik atau artis sepertinya masih kerap terjadi, guys. Sebelum Gabriella, kasus serupa juga menimpa artis Gisella Anastasia. 

Meski tidak ditahan, Gisel saat ini berstatus sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor.

Apakah Gabriella akan bernasib sama? Menurut Pakar Hukum Pidana, Tris Haryanto, jika memang terbukti bahwa orang yang di video syur 14 detik adalah Gabriella, maka penyidik akan menetapkan Gabriella sebagai tersangka.

"Kalo memang terbukti secara nyata, jelas, tegas dan terang benderang bahwa Gabriela pelaku dalam video tersebut, pastinya penyidik akan menetapkan Gabriela sebagai tersangka," kata Tris kepada Urbanasia, Rabu (24/2/2021).

Sebelum ada penetapan, Tris menjelaskan, menjadi kewajiban penyidik untuk terlebih dahulu melakukan penyelidikan, yaitu mengklarifikasi dengan mengundang para pihak baik itu pelapor maupun saksi-saksi yang diduga pelaku.

"Hal itu untuk mengetahui apakah peristiwa tindak pidana tersebut terpenuhi unsurnya atau tidak berdasarkan fakta dan bukti setelah ditemukan peristiwa pidana tersebut, maka bisa ditingkatkan menjadi penyidikan melalui gelar perkara dan menemukan tersangkanya," terang Tris.

Sama seperti Gisel, jika memang dinaikan sebagai tersangka Tris mengatakan, Gabriella bisa dikenakan Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 atau Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tentang Pornografi.

Bisa Bernasib Sama Seperti Gisel: Berstatus Tersangka, Namun Tidak Ditahan  

1613107954-Gabriella-Larasati.jpgSumber: Gabriella Larasati. (Instagram @gabriellalarasati)

Meski begitu, walaupun statusnya bisa naik sebagai tersangka, Gabriella juga bisa tidak ditahan seperti Gisel.

Hal itu lantaran setiap tersangka mempunyai hak untuk mengajukan penangguhan penahanan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.

"Namun, kembali lagi apakah dikabulkan atau tidak itu menjadi kewenangan Penyidik, kalo Gisel dalam perkara yang sama melakukan penangguhan dikabulkan, seharusnya penyidik pun juga sama memperlakukan Gabriela," kata Tris.

"Kembali lagi sebagaimana Pasal yg dipersangkakan pastinya ada batas minimum dan maksimalnya semua kembali lagi kewenangan hakim dlm memutus perkara berdasarkan fakta dan bukti juga keyakinan hakim," kata Tris lagi.

Diberitakan sebelumnya, pada pertengahan bulan Februari lalu netizen dihebohkan dengan video syur berdurasi 14 detik yang pemerannya mirip dengan Gabriella Larasati.

Di video tersebut, tampak seorang wanita topless di depan kamera dan mengajukan permintaan ke penontonnya untuk berlangganan di Telegram.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait