URtainment

Ivan Gunawan Datangi Bareskrim Polri, Ada Apa?

Shelly Lisdya, Rabu, 22 Juni 2022 12.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ivan Gunawan Datangi Bareskrim Polri, Ada Apa?
Image: Ivan Gunawan tiba di Bareskrim Polri. (Foto: PMJ/Fajar)

Jakarta - Ivan Gunawan kembali mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu (22/6/2022). Kali ini ia datang untuk jalani pemeriksaan tambahan terkait kasus robot trading DNA Pro. 

Desainer kondang tersebut akan menjalani pemeriksaan panggilan sebagai saksi.

Ivan datang sekitar pukul 10.54 WIB mengenakan setelan kostum warna hitam dan didampingi bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Ivan langsung berjalan masuk ke dalam Gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan tambahan.

“Ada pemeriksaan tambahan yang harus diberikan keterangannya,” ujar Sandy kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).

Sandy membenarkan kedatangan Ivan ke Bareskrim terkait kasus robot trading DNA Pro.

“Ya (kasus DNA Pro),” tambahnya.

Sebelumnya, Ivan memenuhi panggilan polisi pada Kamis (14/4/2022). Kedatangan Ivan kala itu dijadwalkan untuk menghadiri pemeriksaan terkait kasus robot trading DNA Pro.

Saat itu, Ivan Gunawan diperiksa selama 3,5 jam. Dalam pemeriksaan ia mengaku pernah menjadi Brand Ambassador DNA Pro. Tak hanya itu, sosok yang akrab disapa Igun ini juga mengembalikan Rp 921 juta uang yang diperolehnya dari DNA PRO. 

Dalam kasus DNA Pro ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 14 orang sebagai tersangka. 11 orang di antaranya kini sudah diamankan sedangkan sisanya masih dalam pencarian. 

11 tersangka yang telah diamankan antara lain Daniel Abe sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, Rudi Kesuma sebagai Founder tim Founder Rudutz, Robi Setiadi sebagai Co-founder tim Founder Rudutz, Dedi sebagai Exchanger tim Founder Rudutz.

Kemudian, Yosua sebagai Founder tim Founder 007, Frengky Yulianto sebagai Co-founder dan Exchanger tim Founder Gen, Jerry Gunandar sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007 da Russel sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen.

Dalam kasus penipuan investasi robot trading DNA Pro ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait