URtainment

Ivan Gunawan Kembalikan Uang Rp 921 Juta dari DNA Pro ke Polisi

Fauzah Thabibah, Jumat, 15 April 2022 14.18 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ivan Gunawan Kembalikan Uang Rp 921 Juta dari DNA Pro ke Polisi
Image: Ivan Gunawan di Bareskrim Polri. (PMJ News)

Jakarta - Ikut terseret kasus penipuan investasi robot trading DNA Pro, Ivan Gunawan menyerahkan uang ratusan juta ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Dikutip dari PMJ News pada Jumat (15/4/22), Ivan Gunawan mendapatkan bayaran lebih dari Rp 1 miliar untuk menjadi brand ambassador dan mempromosikan DNA Pro selama tiga bulan.

"Iya dia dibayar untuk menjadi brand ambassador. Di kontraknya Rp 1.090.000.000," kata Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/4/22).

Namun, ternyata Ivan hanya menyerahkan Rp 900 juta saja ke penyidik, sebab terpotong pajak saat mendaftarkan diri menjadi member robot trading DNA Pro.

"Tapi yang dikembalikan itu Rp 900 juta sekian, karena potong pajak. Karena dipotong dia seolah-olah buka akun, seolah-olah jadi member. Pastinya yang dikembalikan Rp 921.700.000," jelasnya.

Usai menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam di Bareskrim Polri, Ivan mengaku tidak memiliki hubungan khusus dengan para tersangka, sebab dirinya hanya menjalin kontrak menjadi brand ambassador DNA Pro selama 3 bulan.

"Saya sudah menjawab 20 pertanyaan dengan sangat kooperatif. Hubungan saya dengan DNA Pro hanya sebagai ambassador yang awalnya dikontrak selama tiga bulan untuk konten instagram," kata Ivan Gunawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (14/4/22).

Dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, pria yang akrab disapa Igun itu harus mempromosikan robot trading DNA Pro melalui konten instagram baik story maupun feed.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

"Update penetapan tersangka baru kasus binary option platform DNA Pro, jumlahnya 12 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat (8/4/22).

Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait