Kronologi Dugaan KDRT Rizky Billar: Berawal dari Ketahuan Selingkuh

Jakarta - Pedangdut Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke polisi terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurut surat laporan polisi yang ditandatangani oleh Kanit III SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Sumardi, dituliskan kronologi bahwa Lesti mendapati suaminya berselingkuh.
"Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri dan terlapor ketahuan berselingkuh dibelakang korban pada saat korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya," tulis isi surat laporan tersebut, dikutip Kamis (29/9/2022).
Rizky Billar disebut melakukan kekerasan fisik kepada ibu satu anak itu. Atas kejadian tersebut, Lesti mengalami luka.
"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban hingga korban terjatuh ke lantai. Dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," lanjut isi laporan.
Bukti laporan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar atas kasus dugaan KDRT. (Ist)
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKP Nurma Dewi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti.
"Secepatnya, setelah kami mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kami periksa," jelas Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/9/2022).
Kendati demikian, Nurma belum mengungkap secara rinci terkait agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar. Menurutnya, penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.
Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan Pasal Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancamannya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tandasnya.