URtainment

Fajar Umbara Ditahan Terkait Kasus KDRT, Yuyun Sukawati Ogah Damai

Eronika Dwi, Jumat, 4 Juni 2021 08.36 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Fajar Umbara Ditahan Terkait Kasus KDRT, Yuyun Sukawati Ogah Damai
Image: Kuasa Hukum dan Ibunda Fajar Umbara saat Menggelar Jumpa Pers. (Doc. Istimewa)

Jakarta - Fajar Umbara kini telah menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istri, Yuyun Sukawati, dan anaknya.

Penulis film '3: Alif Lam Mim' ini pun telah mendekam di Polres Tangerang Selatan sejak akhir April 2021 kemarin.

Kuasa hukum Fajar Umbara, Boy Sulimas, mengatakan bahwa kliennya itu telah berupaya untuk berdamai dengan sang istri sejak bulan Ramadan lalu.

Namun, hasil pertemuan terakhir Boy Sulimas dengan pengacara Yuyun Sukawati berakhir pada keputusan untuk tak berdamai.

"Dalam pertemuan itu kita ngobrol santai tapi usaha kita yang sudah (terjadi) sebelum Lebaran, (termasuk) komunikasi intens sama PH-nya, tapi hasilnya deadlock," kata Boy Sulimas saat menggelar jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021).

Boy Sulimas mengatakan, Yuyun Sukawati bersikeras dengan pendiriannya untuk tetap melanjutkan kasus ini ke meja hijau. Artinya, sudah tak ada lagi pintu maaf dari Yuyun Sukawati untuk Fajar Umbara.

Hasil pertemuan Boy Sulimas dengan pengacara Yuyun Sukawati pun telah disampaikan ke Fajar Umbara dan keluarganya.

Ibu Fajar Umbara, Nani, juga mengatakan bahwa ia menerima keputusan Yuyun Sukawati yang bersikeras untuk menutup pintu damai.

"Setelah itu saya sampaikan ke Ibunda Mas Fajar, Bu Nani, beliau juga menerima karena kan itu haknya Ibu Yuyun," kata Boy.

Lakukan KDRT Sejak Awal Menikah

Diketahui, Yuyun Sukawati atau yang dikenal sebagai Santi di sinetron Jin dan Jun mengaku dianiaya sang suami, Fajar Umbara.

Tak sendiri, Yuyun Sukawati bahkan menyebut bahwa anak semata wayang mereka, HAW (14 tahun), juga ikut dianiaya.

Menurut Yuyun Sukawati, ia sudah menerima KDRT dari sang suami sejak awal menikah. Namun, tetap ia maafkan karena sang suami berjanji akan berubah.

Fajar Umbara bahkan sampai membuat surat pernyataan berupa janji tak akan lagi melakukan KDRT terhadap keluarganya, yang ditandatanganinya di bawah materai.

Yuyun Sukawati mengaku surat pernyataan dibuat pada 6 September 2019. Sayang, surat pernyataan yang dibuat hal pada 6 September 2019 itu tidak membuat Fajar Umbara kapok.

"Iya (masih melakukan KDRT) terus-terusan. Itu 2019 surat pernyataannya, sampai 2020, 2021 juga (masih melakukan KDRT)," kata Yuyun Sukawati.

Dikatakan Yuyun Sukawati, kekerasan yang dilakukan suaminya itu tak hanya main tangan. Sang suami juga kerap melontarkan hinaan hingga meludah kepadanya.

Hingga puncaknya, Yuyun Sukawati akhirnya melaporkan Fajar Umbara setelah anak dari pernikahan pertama mereka ikut dianiaya.

Setelah dilaporkan dan ditahan, Fajar Umbara terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait