URtainment

Setelah Beberkan Bukti KDRT, Suami Nindy Ayunda Jadi Tersangka

Eronika Dwi, Rabu, 24 Februari 2021 17.31 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Setelah Beberkan Bukti KDRT, Suami Nindy Ayunda Jadi Tersangka
Image: Nindy Ayunda bersama sang suami, Askara Prasady Harsono. (Instagram @nindyprasadyharsono)

Jakarta - Penyelidikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Askara Parasady Harsono terhadap istrinya, Nindy Ayunda mencapai babak baru.

Disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma, suami Nindy tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.

"Status (Askara) sudah tersangka," kata AKBP Jimmy Christian Samma kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).

Askara ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada pihak Nindy selaku pelapor dan Aksara sebagai terlapor.

Sejumlah alat bukti yang telah diserahkan Nindy pun turut menjadi pertimbangan penyidik menetapkan status tersangka kepada Askara.

Diberitakan sebelumnya, Nindy mengungkap bukti-bukti KDRT yang dialami dari sang suami. Dari situ terlihat bahwa Nindy mengalami luka lebam pada bagian pipi dan tangan.

Selain itu, Nindy juga mengalami kekerasan hingga membuat rambutnya rontok akibat dijambak. Pelantun 'Buktikan' itu mengaku sudah mengalami KDRT sejak awal menikah dengan Askara.

Nindy juga mengatakan bahwa dia sempat memilih untuk menutupi hal tersebut karena tak ingin rumah tangganya kandas, namun lama kelamaan dia tak tahan.

"Dari awal nikah sudah begitu. Aska sudah memiliki emosional yang nggak bisa dikontrol. Aska tahu hal itu dan saya lama-lama ketakutan dan lelah," ungkap Nindy, saat ditemui wartawan beberapa hari lalu.

Bahkan, Nindy menyebut, permasalahan kecil pun bisa menjadi besar hingga terjadi kekerasan. Baik secara fisik maupun verbal.

"Hal kecil pun, malah sepele menurut kita itu dia bisa marah. Dari secara verbal, secara fisik sudah kenyang lah," kata dia lagi.

Selain terjerat kasus KDRT, Aksara juga terjerat dua kasus lainnya, yakni penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api.

Dua kasus tersebut saat ini tengah diproses di Polres Metro Jakarta Barat.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait