URnews

Fakta-fakta Pria Arab di Cianjur Siram Istri Pakai Air Keras hingga Tewas

Gagas Yoga Pratomo, Selasa, 23 November 2021 12.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Fakta-fakta Pria Arab di Cianjur Siram Istri Pakai Air Keras hingga Tewas
Image: Ilustrasi KDRT. (Pixabay)

Jakarta - Pihak kepolisian Polres Cianjur, Jawa Barat, telah berhasil menangkap Abdul Latief (29 tahun), pria asal Timur Tengah atas kasus penganiayaan berujung kematian kepada istri sirinya, Sarah (21). 

Sarah meninggal dunia setelah mengalami luka bakar sangat parah di sekujur tubuhnya akibat siraman air keras. Korban sempat dilarikan ke RSUD Cianjur namun nyawanya tidak tertolong.

Berikut fakta-fakta kasus penganiayaan Abdul Latif kepada istrinya, yang telah Urbanasia rangkum dari berbagai sumber. 

1. Dugaan motif cemburu

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa ia cemburu pada korban yang diduga dekat dengan pria lain. 

Hal tersebut membuat pelaku gelap mata dan menganiaya korban dengan menyiram air keras ke tubuh korban hingga mengalami luka bakar serius. 

Meskipun begitu, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan motif pembunuhan tersebut. 

"Apakah memang ada orang ketiga atau hanya cemburu buta, kita masih dalami. Kita masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap motif lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi.

2. Bukan kekerasan yang pertama kali

Pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri yang sudah menikah selama 1,5 bulan. Kekerasan yang diterima korban selama pernikahan tersebut bukan yang pertama kalinya. 

Hal tersebut dijelaskan oleh Septiawan Adi berdasarkan temuannya pada pemeriksaan awal. 

"Diduga bukan yang pertama, tapi masih kami dalami berapa kali korban mengalami tindak kekerasan sebelum akhirnya terjadi insiden penyiraman air keras hingga korban meninggal dunia," kata Adi.

3. Pelaku terancam hukuman seumur hidup

Setelah pelaku ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), saat hendak melarikan diri ke luar negeri, kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan pelaku akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman kurungan seumur hidup.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan seumur hidup,” katanya, Senin (22/11/2021). 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait