URtrending

Ferdian Paleka di Prank Balik Polisi Pakai 'Tapi Boong'

Kintan Lestari, Jumat, 8 Mei 2020 14.32 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
 Ferdian Paleka di Prank Balik Polisi Pakai 'Tapi Boong'
Image: Instagram garizluis37

Jakarta - Usai masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), YouTuber Ferdian Paleka dini hari (8/5/2020) tadi berhasil ditangkap di Tol Tangerang - Merak.

Ferdian ditangkap pihak kepolisian bersama dengan dua orang lainnya. Mereka dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Video Ferdian di kantor polisi kemudian viral di media sosial. Yang lucu dari video tersebut adalah aksi polisi yang nge-prank YouTuber asal Bandung itu.

Tampak dalam video yang diunggah akun @_retr0s di Twitter, Ferdian yang mengenakan pakaian warna abu-abu dan tanpa kumis sedang duduk di lantai sambil ditanyai polisi. Rupanya ada satu polisi yang iseng membalikkan kata-kata Ferdian saat dirinya tidak tulus meminta maaf pada waria yang ia dan teman-temannya prank.

"Kamu bentar lagi bebas, tapi boong," ujar polisi sambil tertawa. 

Apa yang diucapkan polisi itu pun ramai jadi bahasan netizen di media sosial, yang mana 'Tapi Boong' jadi trending topic dengan hampir 27 ribu cuitan.

Pasalnya sebelum tertangkap Ferdian pernah mengucapkan juga 'tapi boong' kala dirinya membuat video permintaan maaf pada waria yang ia kerjai.

"Saya pribadi meminta maaf atas kelakuan saya, tapi boong yaa," ujar Ferdian kala dirinya masih bebas.

Aksi polisi yang membalikkan kata-kata Ferdian mendapat respon baik dari netizen. Mereka juga beramai-ramai berkomentar seoal penangkapan Ferdian, yang mana diakhiri dengan tulisan 'tapi boong'.

Sementara itu Ferdiandan teman-temannya yang melakukan prank dengan memberikan bantuan sembako berisi sampah pada dua waria dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Tak hanya itu, polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait