URnews

Ferdy Sambo Cs Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J, Lemkapi: Demi Simpati

William Ciputra, Kamis, 3 November 2022 09.36 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ferdy Sambo Cs Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J, Lemkapi: Demi Simpati
Image: Ferdy Sambo jalani sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (PMJ News)

Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ramai-ramai menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orangtua korban saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Diketahui, pada sidang Selasa dan Rabu, 1-2 November 2022, ayah dan ibu Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak bersaksi dalam persidangan. 

Pada Selasa (1/11/2022), kedua orangtua Brigadir J menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keesokan harinya, Samuel dan Rosti kembali bersaksi untuk dua terdakwa lain, yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Dalam dua kesempatan tersebut, para terdakwa menyampaikan permohonan maaf kepada Samuel dan Rosti. 

Ferdy Sambo mengaku telah melakukan kesalahan karena tidak bisa mengontrol emosi. Namun, Sambo menekankan bahwa apa yang terjadi merupakan imbas dari perbuatan Brigadir J kepada istrinya. 

Sementara Putri Candrawathi, selain meminta maaf, ia juga menyampaikan duka cita atas kematian Brigadir J. Putri menyebut sama sekali tidak menginginkan peristiwa seperti itu terjadi di lingkungan rumah tangganya. 

Permohonan serupa juga disampaikan oleh Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Secara khusus, Kuat juga menyebut pengadilan akan membuktikan apakah dirinya bersalah atau tidak. 

Sedangkan satu terdakwa lain, Richard Eliezer, sudah beberapa kali menyampaikan permohonan maaf. Salah satunya dalam pernyataan singkat yang disampaikan usai sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. 

Terpaksa dan Demi Simpati

Permohonan maaf yang disampaikan para terdakwa ini menjadi perhatian masyarakat luas, tak terkecuali Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi). 

Menurut Direktur Lemkapi, Dr Edi Hasibuan, permohonan maaf Ferdy Sambo cs itu belum tulus dan hanya menginginkan simpati dari masyarakat. Bahkan, Edi melihat adanya unsur keterpaksaan. 

“Permintaan maaf terdakwa dilakukan karena terpaksa dan ingin mendapat simpati dari keluarga korban, masyarakat, juga hakim agar mendapatkan vonis ringan,” kata Edi melansir Antara, Kamis (3/11/2022). 

Meski demikian, Edi yakin hakim tidak akan terkecoh dengan tingkah para terdakwa itu. Pasalnya, kata Edi, hakim akan menggunakan hati nurani untuk menjatuhkan vonis. 

“Kita percaya, hakim memiliki hati nurani dan akan memberikan rasa adil atas perbuatan mereka membunuh Brigadir Yoshua,” pungkasnya. 

Dalam kasus ini, lima terdakwa itu didakwa dengan pasal pembunuhan berencana yang mengakibatkan kematian Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Selain pembunuhan berencana, pengadilan juga menggelar persidangan dengan pasal lain dalam kasus ini, yaitu obstruction of justice atau upaya menghalangi penyelidikan pembunuhan tersebut. 

Sejumlah perwira polisi diseret ke ruang sidang dalam kasus obstruction of justice ini, termasuk Ferdy Sambo. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait