Firli Bahuri: Koruptor Tidak Takut Dipenjara, tapi Ngeri Dimiskinkan

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap kalau pelaku korupsi alias koruptor tak takut dengan ancaman hukuman penjara. Hasil kajian KPK menunjukkan, koruptor hanya ketar ketir dengan ancaman hukuman dimiskinkan.
"Kajian menunjukkan para pelaku korupsi tidak takut dengan ancaman hukuman badan, tidak takut dengan hukuman penjara, tetapi takut kalau dimiskinkan," ungkap Firli dalam sambutannya di acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 di Jakarta, Jumat (9/12/2022).
Sehingga, lanjut Firli, KPK punya strategi penindakan untuk para pelaku tindak pidana korupsi. Ia memastikan KPK tidak hanya memberikan penghukuman badan, tapi juga memberikan efek jera.
"Jauh dari itu, bagaimana kita menimbulkan efek jera sehingga orang tidak mau melakukan korupsi karena pendekatan yang KPK lakukan di samping penghukuman badan juga diterapkan hukuman denda dan uang pengganti, termasuk juga penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," jelasnya.
Menurut Firli, pemberantasan korupsi bukan hal yang sederhana. Oleh karenanya Firli menyebut, setidaknya dibutuhkan tiga strategi agar upaya itu dapat berjalan efektif.
"Kami masih harus bekerja keras di dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui strategi pendidikan masyarakat, pencegahan, maupun penindakan," sambungnya.
Agar upaya pemberantasan korupsi berjalan dengan baik, Firli mengaku pihaknya tak bisa bergerak sendiri. Untuk itu dilakukanlah konsep orkestrasi pemberantasan korupsi, yaitu melibatkan dan meminta semua kamar kekuasaan ikut berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Kamar legislatif, kamar yudikatif, kamar eksekutif, termasuk juga kamar kekuasaan parpol tidak boleh melakukan korupsi; dan karenanya mari bersama KPK menjauhi praktik-praktik korupsi dengan terus meningkatkan nilai integritas, mengembangkan budaya antikorupsi, dan kita wujudkan peradaban antikorupsi," pungkasnya.