URnews

Didakwa Korupsi KUR Rp 1,7 M, Pegawai BUMN Ini Dituntut 7 Tahun Penjara

William Ciputra, Selasa, 29 November 2022 09.45 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Didakwa Korupsi KUR Rp 1,7 M, Pegawai BUMN Ini Dituntut 7 Tahun Penjara
Image: Suasana sidang tuntutan dengan terdakwa NAWP di PN Badung, Bali. (ANTARA)

Jakarta - Seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial NAWP dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 1,7 miliar pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Badung, Bali. 

Melansir Antara, sidang lanjutan dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung itu digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (29/11/2022) kemarin. 

"Penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NAWP berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan,” kata JPU. 

Hukuman itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. JPU juga menuntut terdakwa didenda sebesar Rp300.000.000 subsider enam bulan kurungan.

Menurut JPU, NAWP terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasl 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak hanya hukuman pidana dan denda, JPU juga menuntut NAWP harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1.761.178.577. NAWP diberi waktu satu bulan setelah sidang putusan untuk membayar uang pengganti ini, jika tidak maka harta bendanya dapat disita. 

Sementara jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

Sidang kasus iini akan dilanjutkan pada Kamis, 8 Desember 2022. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mengatakan proses persidangan sudah berjalan kurang lebih 3 bulan.

Beberapa tahapan juga sudah dilalui, seperti pembacaan surat dakwaan, lalu dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

Selanjutnya, kata Bamaxs, dalam tahap pembuktian telah dihadirkan juga alat bukti antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

"Selama proses persidangan telah diperiksa sebanyak 17 orang saksi, tiga orang ahli dan dihadirkan alat bukti surat dan petunjuk, serta terdakwa NAWP sendiri telah diperiksa sesuai dengan ketentuan Pasal 184 sampai dengan 189 KUHAP oleh tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Badung," kata Bamaxs.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait