URguide

Foto KTP Elektronik Bisa Diganti, Ini Syarat dan Caranya!

Griska Laras, Senin, 15 Februari 2021 19.32 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Foto KTP Elektronik Bisa Diganti, Ini Syarat dan Caranya!
Image: Ilustrasi KTP. (Disdukcapil Kab Jember)

Jakarta - Beberapa orang mungkin merasa malu saat diminta menunjukkan e-KTP.

Apalagi jika foto yang ada di kartu identitas ini terlihat aneh dan tak sesuai dengan yang diharapkan.

Karena itu tak sedikit orang yang berharap bisa memperbarui foto diri mereka. Tapi apakah foto di e ktp bisa diganti?

Jika merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (8), masyarakat wajib melapor ke instansi terkait jika ada perubahan elemen data di KTP elektronik.

Elemen data yang dimaksud adalah alamat domisili, status pekerjaan, status perkawinan, agama, dan juga foto diri.

Sayangnya nggak sembarang orang bisa mengganti foto KTP-el mereka, Urbanreaders.

Pengajuan ganti foto KTP-el hanya berlaku untuk perempuan yang baru mengenakan hijab.

Namun di beberapa daerah, pengajuan ganti foto e-KTP juga bisa diajukan saat membuat e-KTP baru karena hilang atau rusak.  

Nah bagi yang memenuhi persyaratan, mengganti foto e-KTP bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut.

1. Datang ke kantor kelurahan/ kecamatan/ kabupaten atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

2. Bawa dokumen yang diperlukan berupa KTP lama dan fotokopi Kartu Keluarga.

3. Dalam mengurus pergantian foto di KTP elektronik, tidak perlu surat pengantar dari RT/RW setempat. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait