URnews

Gadaikan BPKB untuk Biaya Lahiran, Wanita di Sidoarjo Dituntut Mertua

Nivita Saldyni, Selasa, 24 Mei 2022 17.07 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Gadaikan BPKB untuk Biaya Lahiran, Wanita di Sidoarjo Dituntut Mertua
Image: ilustrasi BPKB (Foto: Antara)

Sidoarjo - Seorang wanita asal Sidoarjo, Jawa Timur bernama Kinanti Viola Rosa harus berurusan dengan hukum gara-gara menggadaikan BPKB motor ibu mertuanya, Supami. Hal ini terjadi usai sang ibu mertua melaporkannya ke kantor polisi.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, kasus ini tercatat dengan nomor perkara 263/Pid.B/2022/PN Sda. Adapun jenis perkara yang menjerat Kinanti tercatat sebagai pencurian. 

Dipolisikan Ibu Mertua Sendiri

Berdasarkan informasi yang dihimpun Urbanasia, kasus ini terjadi pada Mei 2021. Dalam dakwaannya, Kinanti disebut telah mengambil BPKB motor Honda Vario bernopol W 4809 QN milik sang mertua tanpa izin yang kemudian dibawa pulang dan digadaikannya.

Dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar, Senin (23/5/2022), jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Melati Siberika sebagai saksi. Ia adalah kakak kandung Kinanti.

Di hadapan hakim, ia bersaksi jika BPKB itu diberikan langsung kepada adiknya oleh Yuda Irawanto, suami Kinanti. Ia pun mengaku dapat cerita bahwa Yuda jarang menafkahi sang adik.

"Saat kejadian itu saya mendengar sendiri bahwa BPKB itu diberikan suaminya ke adik saya langsung, Yang Mulia," kata Melati dalam persidangan.

Gunakan Hasil Gadai BPKB untuk Persalinan Anak

Sementara Kinanti sendiri telah mengaku, dirinya secara sadar menggadaikan BPKB motor itu. Uang hasil gadai BPKB itu kemudian digunakan untuk biaya persalinannya.

Namun Kinanti bersikeras, BKPB itu milik suaminya dan bukan mertuanya. Ia mengaku BPKB itu adalah BPKB dari sepeda motor bekas yang dibeli sang suami dengan bantuan biaya dari orang tuanya.

"Uang tambahannya (untuk beli motor) itu ditambahi sama mertua saya yang ke depannya akan diangsur per bulan," ujar Kinanti di persidangan. 

Ia pun membantah telah mengambil BPKB motor itu dari rumah sang mertua. Menurutnya hal itu tak mungkin terjadi karena kamar mertuanya selalu terkunci.

"Jadi nggak seperti yang ditulis di BAP kalau saya terekam CCTV mengambil BPKB itu. Saya pokoknya saat dipanggil ke (kantor) polisi sudah disuruh tanda tangan tanpa harus melihat isi ketikannya apa," pungkasnya. 

Dalam perkara ini, Kinanti dijerat dengan Pasal 362 A KUHP Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dalam keluarga. Namun hingga saat ini nasib Kinanti masih jadi tanda tanya. Sebab sidang putusan baru akan dibacakan hakim dalam persidangan minggu depan. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait