URnews

Ganti Rugi Hewan Ternak Mati Akibat PMK, Wiku: Peraturan Keluar Pekan Ini

Putri Rahma, Rabu, 20 Juli 2022 12.46 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ganti Rugi Hewan Ternak Mati Akibat PMK, Wiku: Peraturan Keluar Pekan Ini
Image: Wabah PMK Hewan Ternak (Foto: AntaraNews/Rivan Awal Lingga)

Jakarta – Melalui Kementerian Pertanian (Kementan) pemerintah siap menerbitkan aturan ganti rugi hewan ternak yang mati akibat penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa saat ini Kementan sedang menghitung besaran bantuan yang akan diberikan kepada peternak yang hewannya mati akibat terjangkit penyakit kuku dan mulut (PMK).

“Saat ini Pemerintah melalui Kementan juga sedang membahas besaran bantuan yang akan diberikan kepada peternak hewan yang harus terpaksa mati karena PMK,” kata Wiku dalam siaran persnya, Rabu (20/7/2022).

“Pemerintah akan segera mengeluarkan keputusan tersebut,” tambah Wiku.

Menurutnya, aturan ini berkenaan dengan besaran ganti rugi yang akan diterima peternak akan keluar dalam pekan ini.

“Peraturan ini akan segera dikeluarkan minggu ini,” ucapnya.

Wiku juga mengatakan besaran bantuan akan disesuaikan dengan jenis ternaknya dengan maksimal nominal senilai Rp 10 juta.

“Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan rinci tentang bantuan terhadap ternak yang terpaksa dipotong karena PMK,” katanya.

“Kemudian besaran bantuan disesuaikan dengan jenis ternaknya. Yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi dengan nominal maksimal sebesar Rp 10 Juta,” tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait