URnews

Garuda hingga Air Asia Boleh Terbang saat Larangan Mudik, Ada Syaratnya!

Shelly Lisdya, Jumat, 9 April 2021 18.02 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Garuda hingga Air Asia Boleh Terbang saat Larangan Mudik, Ada Syaratnya!
Image: Ilustrasi - Pesawat Garuda Indonesia. (Instagram @garuda.indonesia)

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 terkait Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi yaitu meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi, serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.

Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.

Tak hanya itu, Kemenhub juga melarang maskapai penerbangan untuk mengoperasikan angkutan niaga dan non-niaga selama periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, baik rute domestik maupun internasional.

Kendati demikian, dalam kondisi khusus, pesawat seperti Garuda Indonesia, Lion Air Group, Sriwijaya Air, Air Asia, dan lainnya dapat melayani penumpang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengungkapkan, operator yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

"Larangan dilakukan secara menyeluruh, tapi ada pengecualian-pengecualian untuk transportasi udara," ujarnya seperti dikutip dari laman Kemenhub, Jumat (9/4/2021).

Pengecualian pada angkutan udara diberlakukan bagi penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional.

Kemudian operasional penerbangan khusus repatriasi, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya.

"Boleh saja, asal dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub," terangnya.

Pengawasan pun gencar dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, penyelenggara bandara, Pemda, dan Satgas COVID-19, yang dilakukan pada pos koordinasi atau cek poin di terminal bandara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait