URnews

ASN Dilarang Mudik dan Ajukan Cuti saat Lebaran 2021

Shelly Lisdya, Rabu, 7 April 2021 21.08 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
ASN Dilarang Mudik dan Ajukan Cuti saat Lebaran 2021
Image: Ilustrasi - Aparat Sipil Negara (ASN). (Dok. Kemenpan RB)

Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mudik selama lebaran 2021. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 terkait Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19. Surat edaran tersebut ditandatangani Tjahjo hari ini, Rabu (7/4/2021). 

Tjahjo melarang pegawai pemerintah untuk bepergian ke luar daerah atau mudik selama larangan mudik berlangsung, yakni 6 hingga 17 Mei 2021.

"ASN dan keluarganya dilarang bepergian keluar daerah dan/atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021," bunyi SE tersebut.

Hanya saja, ada pengecualian bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas. Namun, dengan syarat mereka harus menggunakan surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat eselon II.

Kemudian, ASN juga diizinkan keluar kota jika ada keperluan mendesak. Dalam hal ini, ASN perlu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

Tak hanya itu, ASN yang bepergian keluar daerah juga harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran COVID-19; peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan; kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kemenhub dan Satgas COVID-19, serta disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Pun Presiden juga tidak memberikan izin cuti apapun kepada para ASN. Kecuali, mereka yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting lainnya.

"Dalam Keputusan Presiden terkait cuti bersama bagi pegawai ASN, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN," tuturnya.

SE tersebut pun meminta para pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah untuk menetapkan peraturan teknis. Kemudian pejabat terkait dapat memberi hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar ketentuan tersebut.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait