Gelar Aksi Tolak JHT di Kantor Kemnaker, Ini Dua Tuntutan Buruh

Jakarta - Hari ini, Rabu (16/2) para massa buruh dari berbagai elemen melakukan aksi di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan perihal polemik aturan Jaminan Hari Tua (JHT)
Dalam aksi ini, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memiliki dua tuntutan yaitu pertama pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, serta pencopotan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Said Iqbal, Presiden KSPI mengatakan pihaknya memastikan bahwa aksi demo ini akan mengikuti dan menerapkan prosedur protokol kesehatan (prokes), seperti halnya anjuran dari Satgas COVID-19. Salah satu cara yang ia dan pihaknya lakukan dengan membatasi jumlah massa yang terlibat dalam aksi demo ini.
Said menambahkan alasan massa buruh menginginkan pencopotan Ida Fauziyah dari kursi Menaker karena dianggap kebijakannya tidak berpihak pada buruh. Hal ini menjadi salah satu harapan yang ia dan pihaknya minta ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sementara itu, pihak kepolisian sendiri telah menerjunkan sebanyak 800 personel gabungan demi mengamankan aksi buruh di depan kantor Kemnaker dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (16/2).
"Jadi jumlah personel yang kami siapkan itu ada kurang lebih 10 SSK atau satuan setingkat kompi. Itu kurang lebih sekitar 800 personel yang kita bagi di dua lokasi, yakni di BPJS Ketenagakerjaan dan lokasi Kemnaker," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).