URtech

Cara Cairkan JHT BPJSTK Lewat Aplikasi JMO Sebelum Usia 56 Tahun

Shinta Galih, Senin, 14 Februari 2022 11.58 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Cara Cairkan JHT BPJSTK Lewat Aplikasi JMO Sebelum Usia 56 Tahun
Image: Cara klaim JHT BPJS Ketenakerjaan. (Instagram @bpjs.ketenagakerjaan)

Jakarta - Aturan baru Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) bisa dicairkan saat usia 56 tahun berlaku Mei 2022. Artinya saat ini peserta dapat menariknya berapapun usia, dan bisa dilakukan dengan mudah lewat ponsel.

Untuk mencairkan JHT BPJSTK menggunakan ponsel dapat menginstal terlebih dulu aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Langkahnya sebagai berikut:

1. Download aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO melalui Google Play Store

2. Buka aplikasi dan login memakai akun BPJS Ketenagakerjaan

3. Klik menu 'Pengkinian Data'

4. Cek kembali data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, update data jika ada yang salah, jika data benar klik sudah

5. Lakukan verifikasi data meliputi biometrik wajah, nomor HP, alamat email, NPWP, rekening bank dan data kependudukan

6. Tekan konfirmasi jika data yang dimasukkan sudah benar

10. Buka menu Jaminan Hari Tua

11. Klik klaim JHT

12. Masukkan alasan pengajuan klaim

13. Lakukan verifikasi wajah

14. Klik konfirmasi

Diberitakan sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat pekerja usia 56 tahun.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Mnafaat Jaminan Hari Tua yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.

Sekadar diketahui, Peraturan nomor 2 Tahun 2022 itu mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015, yang tidak menjelaskan secara spesifik usia pensiun peserta JHT.

Dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT diberikan langsung kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu satu bulan, terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait