URnews

Gelar Militer Pangeran Andrew Dicabut karena Kasus Pelecehan Seksual

Putri Nur Aisyah, Jumat, 14 Januari 2022 12.52 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Gelar Militer Pangeran Andrew Dicabut karena Kasus Pelecehan Seksual
Image: Prince Andrew (Flickr/Titanicbelfast)

Jakarta - Setelah dilaporkan atas kasus pelecehan seksual oleh salah satu warga inggris, Virginia Guiffre, gelar-gelar militer milik Pangeran Andrew dicopot oleh Ratu Elizabeth II.

Hal ini membuat Pangeran Andrew akan menghadapi pengadilan sebagai warga negara, bukan sebagai pejabat di Inggris.

"Duke of York akan terus tidak melakukan tugas publik dan membela kasus ini sebagai warga negara," jelas Istana Buckingham yang dikutip dari BBC UK pada Jumat (14/01/2022).

Pangeran Andrew tidak akan lagi menggunakan  gelar 'Yang Mulia' diberbagai kegiatannya seperti  Pangeran Harry dan Meghan.

"Dengan persetujuan dan persetujuan Ratu, afiliasi militer Duke of York dan perlindungan Kerajaan telah dikembalikan kepada Ratu," jelas Istana Buckingham.

Dikutip dari BBC UK, terdapat 9 gelar militer Inggris yang tidak akan dimiliki oleh Pangeran Andrew, tetapi Pangeran Andrew masih memiliki pangkatnya sebagai Wakil Laksamana.

Pada dokumen pengadilan yang diajukan oleh Virginia Guiffre, ia mengatakan bahwa dirinya adalah korban perdagangan seks dan pelecehan oleh mendiang miliarder Epstein.

Virginia mengklaim bahwa Epstein menjualnya untuk berhubungan seks dengan Pangeran Andrew ketika Virginia masih berusia 17 tahun.

Saat itu, ia dilecehkan baik saat berada di Inggris maupun di Amerika Serikat yang dimana di kedua negara tersebut, Virginia masih berusia di bawah umur.

Namun Pangeran Andrew membantah bahwa dirinya pernah bertemu dengan Virginia bahkan hingga berhubungan seksual saat itu. 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait