URnews

Gibran Pastikan Jokowi Tak Mudik ke Solo Tahun Ini

Nivita Saldyni, Minggu, 25 April 2021 19.23 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Gibran Pastikan Jokowi Tak Mudik ke Solo Tahun Ini
Image: Presiden Joko Widodo bersama Gibran Rakabuming Raka usai menjenguk kelahiran cucu ketiganya di RS PKU Muhammadiyah, Surakarta, Jumat (15/11/2019). Sumber: BPMI Setpres/Muchlis Jr.

Solo - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, resmi mengeluarkan larangan mudik untuk mencegah penyebaran COVID-19 pada 1-17 Mei 2021. Aturan ini berlaku untuk semua orang, termasuk sang ayah, Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia pun memastikan Jokowi tidak akan mudik ke Solo tahun ini. Hal itu disampaikan Gibran beberapa waktu lalu kepada wartawan di Balai Kota Solo. 

"Nggak, (Jokowi) nggak mudik," kata Gibran singkat kepada wartawan, Rabu (21/4/2021) lalu.

Gibran sendiri sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1156 pada Senin (19/4/2021). Dalam SE tersebut, salah satunya mengatur tentang larangan mudik  dan sanksi bagi pelanggar.

Berdasarkan SE tersebut, bagi mereka yang nekat mudik alias melanggar aturan bakal diancam sanksi karantina 5 x 24 jam di lokasi yang disediakan Pemkot. Adapun dua lokasi yang telah disiapkan itu adalah Solo Techno Park (STP) dengan kapasitas 200 orang dan Cottage Ndalem Njoyokusuman dengan kapasitas 60 orang. Pemkot juga memberi pilihan bagi mereka yang mampu untuk karantina di hotel.

“Kami sediakan dua tempat. Nanti pakai dulu satu tempat di Solo Technopark. (Karantina hotel) itu buat yang mampu. Nanti ada (kategorimya),” jelas Gibran.

Kendati demikian, ada pengecualian untuk sebagian orang yang punya kepentingan mendesak. Seperti misalnya pelayanan distribusi logistik, pelaku perjalanan dengan kepentingan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan persalinan ibu hamil.

Namun kelonggaran ini diberikan bersyarat. Mereka yang ingin masuk ke Kota Solo selama larangan mudik berlangsung wajib mengantongi surat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau izin perjalanan dan surat hasil tes swab PCR atau antigen.

Nah, bagi pelaku perjalanan dinas, surat izin harus ditandatangani pejabat setingkat eselon II. Kemudian untuk para pegawai swasta, surat izin harus ditandatangani pimpinan. Sementara bagi pekerja informal dan non-pekerja harus membawa surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan yang dilengkapi dengan keterangan asal dan tujuan daerah beserta nomor telepon.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait