URtech

Google, YouTube, dan Twitter Belum Daftar PSE, Ancaman Blokir Menanti

Shinta Galih, Rabu, 20 Juli 2022 11.46 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Google, YouTube, dan Twitter Belum Daftar PSE, Ancaman Blokir Menanti
Image: Ilustrasi Youtube. (Pixabay)

Jakarta - Bila WhatsApp, Instagram, dan Facebook sudah mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo, lain halnya dengan Google, YouTube, dan Twitter. 

Hingga Rabu siang (20/12/2022) ketiganya belum terlihat batang hidungnya di situs PSE. Dengan demikian, kedua platform itu masih dalam bayang-bayang blokir dari Kominfo.

Kominfo memberikan batas pendaftaran hingga 20 Juli 2022 pukul 23.59 WIB. Bilamana PSE tidak juga mendaftar maka akan diberikan sanksi.

Memang PSE yang belum mendaftar tidak langsung diblokir. Kominfo akan mengirimkan teguran terlebih dulu. Jika masih tidak direspons maka akan dikenakan sanksi denda. Kalau tahap ini tidak pula diindahkan, Kominfo tak akan segan memblokir akses PSE di Indonesia.

“Kami sangat tegas akan hal itu, dan kami punya kemampuan hal itu. Beberapa aplikasi pernah kami blokir," terang Semuel A. Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo.

Semuel sendiri sempat mengungkap hanya Google Cloud yang sudah mendaftarkan. Sementara layanan Google lainnya kemungkinan masih dalam proses.

“Google Cloud sudah, mungkin masalah input data karena mereka punya banyak layanan,” ujar Semuel.

Google sudah menanggapi ancaman blokir Kominfo jika tidak mendaftar PSE. Raksasa internet ini memastikan akan mengikuti aturan PSE yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,” kata perwakilan Google Indonesia.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait