URtech

Petisi Online Tolak Aturan PSE Kominfo Didukung Ribuan Orang

Shinta Galih, Senin, 18 Juli 2022 18.34 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Petisi Online Tolak Aturan PSE Kominfo Didukung Ribuan Orang
Image: Tangkapan lahar SAFEnet

Jakarta - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) membuat petisi online menolak aturan Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Private yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Terhitung ribuan orang yang telah menandatangani petisi yang dibuat pada Minggu (17/7/2022).

"H-3 Kominfo Blokir Platform Digital, >3.000 orang ikut #ProtesNetizen menolak PM5&10 di https://id.safenet.or.id/2022/07/surat-protes-netizen-indonesia/ Kamu," tulis SAFEnet di akun Twitter @safenetvoice.

Dalam petisi online tersebut disebutkan bahwa penerapan regulasi pada Permenkominfo ini dapat menyebabkan diblokirnya platform digital jika tidak melakukan pendaftaran ke Kominfo pada tanggal 20 Juli 2022, yang pada gilirannya akan berdampak pada pengguna karena tidak bisa mengakses layanan dan mendapatkan manfaat dari kehadiran platform digital tersebut di Indonesia.

"Padahal hukum hak asasi manusia berkata persyaratan pendaftaran semacam ini merupakan gangguan terhadap hak atas kebebasan berekspresi, dan hanya dapat diterima jika diperlukan dan proporsional dan untuk mencapai tujuan yang sah. Persyaratan yang berat dan meluas seperti yang ditetapkan Permenkominfo ini jelas-jelas tidak memenuhi standar tadi," demikian isi petisi.

Regulasi Permenkominfo dinilai mewajibkan platform digital untuk menghapus konten yang diminta Kominfo atau penegak hukum dalam waktu 24 jam dan 4 jam untuk permintaan penghapusan ‘mendesak’ seperti untuk konten yang melibatkan terorisme, gambar pelecehan seksual anak, atau ‘yang mengganggu masyarakat atau ketertiban umum’ merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

Selama ini, penafsiran ‘yang mengganggu masyarakat atau ketertiban umum’ kerap kali disalahgunakan negara dengan sasaran warga yang sebenarnya mengangkat problem nyata seputar diskriminasi, korupsi, pelanggaran hak asasi, atau situasi yang terjadi di Papua.

"Apalagi regulasi ini juga meminta platform digital untuk secara proaktif memantau dan menyaring konten. Ini bentuk pengalihan tanggungjawab yang tidak tepat karena Prinsip-Prinsip Manila tentang Tanggung Jawab Perantara menyatakan bahwa perantara internet tidak boleh diminta untuk secara proaktif memantau konten, dan Pelapor Khusus PBB untuk kebebasan berekspresi juga berpendapat bahwa kegagalan untuk melindungi tanggung jawab perantara ‘akan menciptakan nuansa kuat untuk menyensor'," bunyi petisi.

Jika kamu berminat mendukung petisi online ini bisa mengunjungi link berikut: s.id/protesnetizen

Seperti diketahui Kominfo telah meminta perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia, baik itu dalam negeri maupun asing, untuk daftar PSE. Ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

"Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi, baik teknologi nasional maupun teknologi global seperti Google, Twitter, Facebook misalnya, segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran. Jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir," ungkap Menkominfo Johnny G Plate.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait