URnews

GoTo Kurangi Insentif Sepihak, Driver Gojek 'Gokilat' Mogok Narik Mulai 8 Juni

Griska Laras, Senin, 7 Juni 2021 13.46 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
GoTo Kurangi Insentif Sepihak, Driver Gojek 'Gokilat' Mogok Narik Mulai 8 Juni
Image: Driver GoJek mogok narik.Twitter@ariefnovianto_id

Jakarta - Mitra driver GoJek bakal menggelar mogok narik dengan cara off bid atau mematikan aplikasi secara massal, Selasa (8/6/2021).

Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan mitra terhadap GoTo, perusahaan gabungan Gojek-Tokopedia, yang diklaim menurunkan insentif layanan Gokilat atau Gosend Sameday secara sepihak.

"Kami sebagai driver sangat berharap hadirnya GoTo ini dapat benar-benar memberi kehidupan yang layak bagi kami anak bangsa. Namun keputusan yang diumumkan GoTo dalam Kopdar pada 05 Juni 2021, justru meruntuhkan harapan kami," bunyi keterangan tertulis mitra driver GoJek seperti dilihat dari Facebook Berita Informasi Gokilat (Gosend Sameday), Senin (7/6/2021).  

Mereka menilai keputusan tersebut sangat merugikan mitra yang saat ini hanya mendapat upah Rp2000/km.

Besaran penurunan insentif layanan Gokilat di Jabodetabek Rp 1000 untuk 1-9 pengantaran dan Rp 2000 untuk 10-14 pengantaran. Sementara di Bandung insentifnya hanya Rp 1000 untuk 1-11 pengantaran dan Rp 1.500 untuk 12-17 pengantaran. Bonus itu pun baru didapat jika performa mereka di atas 80 persen.

1623048250-Tarif-Insentif-GoKilat.jpgSumber: Tarif insentif baru GoKilat per 8 Juni 2021/Twitter@ariefnovianto_id


 
Para mitra driver juga menyebut perubahan insentif Gokilat ini telah melanggar dua hal, yaitu UU No 20/20218 tentang Kemitraan dan Peraturan Menteri Perhubungan No 12/2019 tentang Biaya Jasa dan Mitra Kursi Roda 2.

Dalam Undang Undang No.2/2018 perusahaan dilarang pengambilan keputusan secara sepihak. Sedangkan Permen Perhubungan berisi  sejumlah parameter untuk penetapan tarif dan insentif.

Para driver menilai GoTo tidak melakukan kajian dan penelitian terkait perubahan insentif telah diterapkan.  Mereka pun menuntut GoTo mencabut aturan insentif baru tersebut dan menaati aturan yang berlaku tentang kemitraan dan perhitungan biaya jasa driver.

"Cabut keputusan pemberlakuan insentif terbaru yang diberlakukan pada 08 Juni 2021 dan aturan insentif tetap menggunakan skema sebelumnya," tuntut para driver.

"GoTo harus menaati aturan yang berlaku tentang kemitraan dan penghitungan biaya jasa driver. Mendesak pemerintah untuk menegakkan aturan yang berlaku sehingga tidak membuat perusahaan platform saling berperang tarif dan promosi yang dampaknya merugikan driver/kurir," pungkasnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait