URtech

Gugat Twitter, Elon Musk Sertakan Dokumen 164 Halaman

Shinta Galih, Sabtu, 30 Juli 2022 15.35 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Gugat Twitter, Elon Musk Sertakan Dokumen 164 Halaman
Image: Instagram/elonmusk

Jakarta - Elon Musk resmi menggugat balik Twitter. Gugatan tersebut didaftarkan oleh orang terkaya di dunia secara diam-diam.

Gugatan Musk ini diajukan hanya beberapa jam setelah Kanselir Kathleen McCormick dari Court of Chancery (court of Equity) di Delaware menjadwalkan persidangan selama lima hari mulai 17 Oktober 2022. 

Langkah hukum ini dilakukan Musk demi membatalkan rencana membelian Twitter senilai US$ 44 miliar atau sekitar Rp 659 triliun.

Musk mengajukan gugatan balik lewat dokumen 164 halaman langsung kepada pengadilan. Dokumen tersebut belum bisa disampaikan ke publik sesuai dengan aturan pengadilan, meski sebagian isinya bisa diakses dalam beberapa waktu ke depan.

Pihak Twitter belum menanggapi gugatan balik yang dilayangkan Elon Musk. 

Seperti diketahui Twitter resmi menggugat Elon Musk pada 13 Juli lalu. Dalam gugatannya Twitter meminta pengadilan Delaware untuk memerintahkan Musk untuk menyelesaikan pembelian senilai US$ 44 miliar atau sekitar Rp 659 triliun.

Pengacara Twitter mengatakan mereka berusaha untuk mencegah Musk melakukan pelanggaran perjanjian lebih lanjut dan untuk ‘memaksa penyempurnaan merger setelah memenuhi beberapa kondisi yang luar biasa’.

"Pada April 2022, Elon Musk menandatangani perjanjian merger yang mengikat dengan Twitter, berjanji untuk menggunakan upaya terbaiknya untuk menyelesaikan kesepakatan," demikian tertulis gugatan tersebut.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait