Hadfana Firdaus, Penendang Sesajen di Gunung Semeru Minta Maaf

Surabaya - Hadfana Firdaus atau HF, pria yang membuang dan menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia. Pernyataan itu disampaikannya usai tiba di Polda Jatim, setelah diamankan jajaran kepolisian di kawasan Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu, dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf sedalam dalamnya," kata Hadfana di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).
Sayangnya, ia irit berbicara. Ia juga tak menjelaskan lebih detail soal motif dirinya melakukan tindakan.
Sebelumnya, Hadfana ditangkap di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, DIY pada Kamis (13/1/2022) malam pukul 22.30 WIB. Ia kemudian dibawa ke Polda Jatim dan tiba pada Jumat (14/1/2022) pagi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan Hadfana telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat terkena pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
"Status yang bersangkutan sudah sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan di Surabaya, Jumat (14/1/2022).
"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP," sambungnya.
Kini, Hadfana masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Jatim.