Hakim Menilai Gaga Muhammad Tidak Konsisten Menyesali Perbuatannya

Jakarta - Gaga Muhammad, terdakwa dari kasus kecelakaan yang membuat mantan kekasihnya mendiang Laura Anna mengalami cedera saraf tulang belakang dinilai tidak konsisten menyesali perbuatannya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai bahwa Gaga sering tak konsisten selama jalani sidang kasus kecelakaan tersebut. Dengan ketidak konsistenan Gaga, ini menjadi pertimbangan untuk memberatkan hukuman kepada Gaga Muhammad.
"Hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa dipersidangan menyampaikan rasa penyesalan dan bersalah namun majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa atas pernyataan tersebut," ujar Lingga Setiawan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengutip ANTARA, Rabu (19/01/2022).
Dari penyampaian Gaga Muhammad dalam persidangan, hakim menilai bahwa Gaga berusaha mngalihkan unsur kealpaan dan kelalaian dalam kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami cedera parah.
Selain ketidakkonsistenan tersebut, hukuman kepada Gaga juga dapat diberatkan karena terdakwa tidak memberikan bantuan materi apapun atau itikad baik untuk membantu korban dan keluarganya.
"Sehingga keluarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar Rp 12,6 Miliar," tambah Lingga.
Kecelakaan yang terjadi akibat Gaga yang berada dalam pengaruh alkohol pun dapat semakin memberatkan hukuman yang akan dia dapatkan.
"Keadaan yang meringankan terdakwa masih muda dan masih diharapkan mengubah perilakunya dikemudian hari," jelas Lingga.
Sebelumnya Majelis Hakim PN Jakarta Timur memvonis Gaga Muhammad empat tahun enam bulan penjara terkait kecelakaan yang terjadi pada 8 Desember 2019 lalu. Gaga didakwa dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.