URnews

Hakim PN Surabaya Itong Protes Pernyataan Pimpinan KPK: Ini Omong Kosong

Nivita Saldyni, Jumat, 21 Januari 2022 08.58 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Hakim PN Surabaya Itong Protes Pernyataan Pimpinan KPK: Ini Omong Kosong
Image: Itong Isnaeni Hidayat sela konferensi pers KPK yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/1/2022) dini hari. (ANTARA)

Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat protes dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Hal itu dilakukan dengan menyela konferensi pers yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (21/1/2022) dini hari.

Saat itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango tengah menyampaikan pernyataan keprihatinan pihaknya terkait tindakan korupsi Itong. Namun Itong yang awalnya membelakangi wartawan tiba-tiba berbalik dan menyela pernyataan Nawawi dan menyebutnya omong kosong.

"KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi terlebih melibatkan seorang hakim," kata Nawawi, Jumat (21/1/2022).

"Maaf ini tidak benar, saya (tidak terdengar) dan tidak pernah menjanjikan apa pun. Ini omong kosong, tidak benar semua," kata Itong menyela Nawawi.

Kemudian dua petugas KPK langsung menghampiri Itong untuk menghentikan aksinya. Itong pun akhirnya kembali membelakangi wartawan, namun beberapa kali tampak berusaha untuk berbicara.

Sementara itu, Nawawi yang sempat terhenti kemudian melanjutkan pembicaraan. Dia mengaku sedih dengan adanya hakim dan panitera pengganti yang terjaring dalam OTT.

Respons Aksi Protes Itong, Nawawi: Silahkan Teriak, Kami Punya Bukti

Pada penghujung konferensi pers, Nawawi merespons aksi protes yang dilakukan Itong. Nawawi mengaku tak mempermasalahkan sikap Itong karena menurutnya KPK memiliki bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Bagi kami silakan mau berekspresi seperti apa aja, mau teriak mau apa, KPK memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini," pungkas Nawawi.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari kasus suap pengurusan perkara di PN Surabaya. Mereka adalah hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti PN Surabaya Hamdan sebagai penerima suap, serta pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono sebagai pemberi suap.

Atas perbuatannya, tersangka Hendro Kasiono sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, tersangka Hamdan dan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait