URnews

OTT Hakim dan Panitera PN Surabaya, KPK Amankan Uang Ratusan Juta

Nivita Saldyni, Kamis, 20 Januari 2022 13.42 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
OTT Hakim dan Panitera PN Surabaya, KPK Amankan Uang Ratusan Juta
Image: Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (ANTARA)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/1/2022). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, uang yang diamankan pihaknya bernilai ratusan juta rupiah.

"Benar, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang ratusan juta dan pihak terkait kemarin sore," kata Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tiga orang. Tiga pihak yang diamankan itu diantaranya seorang hakim dan panitera dari PN Surabaya, serta satu orang pengacara.

KPK sendiri belum mengungkap detail kasus tersebut. Pasalnya saat ini para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan.

"Saat ini para pihak dimaksud sedang kami periksa untuk memperjelas duduk kasus ini," ungkapnya.

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut. Untuk itu, Nurul Ghufron mengatakan bahwa pihaknya akan segera menginformasikannya lebih lanjut terkait perkembangan OTT itu setelah pemeriksaan rampung.

"Kami akan umumkan setelah pemeriksaan selesai dilakukan," tegasnya. 

Satu Ruang Hakim di PN Surabaya Disegel KPK

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait