URnews

Harap Ada Dialog, Menkes Siap Jadi Mediator IDI dengan Terawan

William Ciputra, Senin, 28 Maret 2022 17.27 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Harap Ada Dialog, Menkes Siap Jadi Mediator IDI dengan Terawan
Image: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Dok. Setkab)

Jakarta - Pemecatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaannya di Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. 

Budi mengatakan, dirinya siap menjadi mediator antara pihak IDI dengan Terawan. Dengan demikian, Budi berharap ada komunikasi yang baik antara kedua belah pihak. 

“Kemenkes akan membantu proses mediasi antara IDI dan anggotanya agar komunikasi yang baik, sehingga situasi yang terbangun akan kondusif,” kata Menkes Budi dalam jumpa pers virtual, Senin (28/3/2022). 

Dalam kesempatan tersebut, Budi memaklumi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang mengamanahkan agar organisasi tersebut melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya. 

Namun demikian, ia berharap pembinaan dan pengawasan itu dilakukan dengan komunikasi yang baik. Terlebih, saat ini seluruh tenaga medis sedang fokus dalam penanganan pandemi COVID-19. 

"Kita bisa kembali menyalurkan energi waktu kita, dedikasi kita kegiatan-kegiatan yang memprioritaskan untuk membangun masyarakat Indonesia yang lebih sehat," pungkasnya. 

Alasan Pemecatan Terawan

Diketahui, Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotaan di IDI terkait dengan praktik cuci otak yang dijalankannya. Pemecatan Terawan berdasarkan pada Surat Tim Khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022. 

Hasil dari surat tersebut dibacakan saat Muktamar ke-31 IDI yang berlangsung pada Jumat (25/3/2022) malam di Gedung Banda Aceh Convention Hall (BCH).

“Memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), sebagai anggota IDI,” kata salah satu panitia saat membacakan surat tersebut. 

Adapun pemberhentian Terawan ini dilakukan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja dimana keputusan berlaku sejak surat tersebut ditetapkan. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait