URnews

Eks Menkes Terawan Agus Putranto Dipecat dari IDI, Ini Alasannya

Nivita Saldyni, Sabtu, 26 Maret 2022 14.12 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Eks Menkes Terawan Agus Putranto Dipecat dari IDI, Ini Alasannya
Image: Menkes Terawan. (Instagram @kemenkes_ri)

Jakarta - Eks Menteri Kesehatan (Menkes) RI dr Terawan Agus Putranto diberhentikan secara permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI yang berlangsung pada Jumat (25/3/2022) malam di Gedung Banda Aceh Convention Hall (BCH).

“Surat tim khusus MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 memutuskan, menetapkan, pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), sebagai anggota IDI,” kata salah satu panitia yang membacakan keputusan MKEK dalam Muktamar ke-31 IDI, seperti dikutip pada Sabtu (26/3/2022).

“Kedua, pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata panitia itu menambahkan.

Alasan Pemecatan karena Terawan Melakukan Pelanggaran Etik Berat

Keputusan itu ternyata telah diambil oleh MKEK IDI sebelum diumumkan dalam Muktamar ke-31 IDI. Dalam surat MKEK yang ditujukan untuk Ketua Umum IDI pada 8 Februari 2022, Terawan disebut telah melakukan pelanggaran etik berat.

“Didapatkan dugaan tidak dijumpainya itikad baik dari Dr. Terawan Agus Putranto, SpRad sepanjang tahun 2018-2022,” tulis Ketua MKEK Pusat, Pukovisa Prawiroharjo, seperti dikutip dari surat yang didapatkan Urbanasia.

Pukovisa pun membeberkan sejumlah alasan dibalik rekomendasi sanksi pemecatan tersebut. Salah satunya promosi vaksin Nusantara. Berikut sejumlah alasan yang dipaparkan Pukovisa:

1. Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No.009320/PB/MKKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.

2. Yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.

3. Yang bersangkutan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

4. Menerbitkan Surat Edaran nomor 163/AU/Sekr.PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi ‘kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di Seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri acara PB IDI.

5. Yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cbang Jakarta Barat, yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi Ikatan Dokter Indonesia.

“Mendesak Ketua Umum PB IDI agar segera menjalankan amanat Hasil Muktamar IDI XXX Tahun 2018 sebagaimana butir 2 dengan turut mempertimbangkan dugaan tidak dijumpainya itikad baik dari Dr. Terawan Agus Putranto, SpRad., sebagaimana dijelaskan pada butir 3 diatas sebelum Muktamar IDI ke XXXI Tahun 2022 diselenggarakan,” tutup Pukovisa.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait