URnews

Hari Ini Giliran Bharada E Dengarkan Vonis dalam Pembunuhan Brigadir J

Urbanasia, Rabu, 15 Februari 2023 10.03 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Hari Ini Giliran Bharada E Dengarkan Vonis dalam Pembunuhan Brigadir J
Image: Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada RE atau E). (Antara)

Jakarta - Satu per satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sudah menerima vonis dari pengadilan. 

Empat orang dari 5 terdakwa sudah divonis, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Sementara, Richard Eliezer alias Bharada E bakal mendengarkan vonis pada hari ini, Rabu (15/2/2023). Pembacaan vonis digelar di PN Jakarta Selatan.

“15 Februari 2023 agenda sidang untuk putusan pukul 9.30-selesai,” punyi pengumuman di situs SIPP PN Jakarta Selatan. 

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J. 

Atas perbuatannya itu, eks Kadiv Propam Polri tersebut divonis hukuman mati dan dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara 3 terdakwa lain dinyatakan bersalah turut serta dalam pembunuhan ini. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait