Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Vonis itu dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso, Senin.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” imbuhnya.
Vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Diketahui, JPU sebelumnya telah menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya majelis hakim juga menyebut bahwa unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini sudah terpenuhi.
Pada hari ini, majelis hakim juga akan membacakan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi yang tak lain adalah istri Ferdy Sambo. Putri dituntut hukuman penjara 8 tahun.
Sementara sidang vonis untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan digelar 14 Februari, sedangkan vonis Richard Eliezer atau Bharada E digelar pada 15 Februari.